Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.
16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
2. Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Berdasar
peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari
2013.
Berikut
kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda
dengan peraturan sebelumnya
1. III/a
ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b
ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 4 angka kredit.
3. III/c
ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4
angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4
angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka
kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan
harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c
ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d
ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Sosialisasi
Implementasi
atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan
pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomtar