efek

by http://www.GugusVSukawangi.blogspot.com
SUSUNAN PENGURUS KKG 05 SUKAWANGI : KETUA : NANDANG , S.Pd BENDAHARA : ACEP.HB, S.Pd Sekretaris : ahmad Julia, S.Pd , GURU PEMNDU 1. DADANG ROHMAN, 2 ACEP HB,S.Pd 3. SUTARTO, S.Pd# KEGIATAN : Pelaksanaan Pertemuan KKG (ON Service Pertm 1,dan 2 : Penilaian Kinerja Guru ,Pertemuan 3: Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan, , Pertm 4 :Program Induksi Guru Pemula (PIGP), Pertm 5 Kajian Kritis, Prtm 6 Model-model Pembelajaran, Pertm 7 Silabus dan RPP Berkarakter Bangsa, Pertm 8: Observasi / Melakukan study visit ke sekolah model /kelompok kerja di dalam kabupaten /kota sendiri, Pertm 9: PTK 1 (perencanaan) , Pertm 10: ICT 1, Pertm 11 PTK 2 ( pelaksanaan tindakan ), Pertm 12 :ICT 2 , Pertm 13 : PTK 3, Pertm 14 Penilaian dan Penyusunan soal Pertm 11( Laporan )
" Welcome To Gugus V Sukawangi Alamat : Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kab.Bogor Massage to : E-mail : gugusVsukawangi@gmail.com Phone Call : 085793393298 See Meet Again ! some times"

Minggu, 13 Mei 2012

ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT GURU



Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2.      Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1.      III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2.      III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3.      III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4.       III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5.       IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6.       IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7.      IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8.      IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Sosialisasi
Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomtar