PENJELASAN
1. Silabus merupakan tugas
individual wajib, artinya semua guru yang mengikuti kegiatan di KKG/MGMP harus
membuatnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
2. Silabus yang dilaporkan
adalah yang anda buat dan digunakan di sekolah.
3. Silabus yang harus dilaporkan
adalah untuk standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan ketentuan:
a. Untuk Guru Kelas:
1) Satu tahun ajaran
2) Salah satu kelas yang menjadi
tugas mengajarnya
3) Salah satu tingkat dari sejumlah
tingkat yang menjadi tanggungjawabnya.
b. Untuk Guru Bidang Studi:
1) Satu tahun ajaran
2) Salah satu kelas yang menjadi
tugas mengajarnya
3) Salah satu tingkat yang
menjadi tugas mengajarnya
4) Salah satu mata pelajaran
yang diajarkannya
4. Silabus yang dilaporkan
disusun menggunakan format yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) atau yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota
anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomtar