PENJELASAN
1. RPP merupakan tugas
individual wajib, artinya semua guru yang mengikuti kegiatan di KKG/MGMP harus
membuatnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
2. RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran) yang harus dilaporkan adalah:
a. Untuk Guru Kelas:
1) Satu tahun ajaran
2) Salah satu kelas yang menjadi
tugas mengajarnya
3) Salah satu tingkat dari
sejumlah tingkat yang menjadi tanggungjawabnya.
b. Untuk Guru Bidang Studi:
1) Satu tahun ajaran
2) Salah satu kelas yang menjadi
tugas mengajarnya
3) Salah satu tingkat yang
menjadi tugas mengajarnya
4) Salah satu mata pelajaran
yang diajarkannya
3.
RPP disusun menggunakan format
yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atau yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomtar