Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja
Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU
dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang
bermutu. Hasil PK GURU dapat
dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam
penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan
dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan
karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru yang dinilai akan
dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut
adalah sebagai berikut: • Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
• Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak
yang bersangkutan melakukan proses PK GURU. • Bagi guru wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomtar